Sabtu, 26 Februari 2011

BON@_190708: MASALAH PELIK TENTANG REVALITAS DAN KEWENANGAN......SIAPA YANG SALAH.......???

BON@_190708: MASALAH PELIK TENTANG REVALITAS DAN KEWENANGAN......SIAPA YANG SALAH.......???

MASALAH PELIK TENTANG REVALITAS DAN KEWENANGAN......SIAPA YANG SALAH.......???

Indonesia adalah negara berkembang yang sedang mengalami proses pembentukan jati diri sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, adil dan makmur yang ber-asaskan demokrasi, HAM, serta penegakan supremasi hukum.
Yang terjadi dan berkembang akhir-akhir ini baik yang beredar di media cetak maupun elektronik yaitu issue rivalitas kewenangan antara POLRI dan KPK yang mana kedua lembaga tersebut berwenang dalam penegakkan hukum khususnya di bidang penindakan pidana korupsi.
Sebagai rakyat Indonesia, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk berpikir secara arif dan bijaksana dalam menyikapi kejadian tersebut, karena keseluruhannya merupakan proses dari sistem hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara tercinta ini.
Yang perlu kita ingat..!!
Tidak ada satupun badan/lembaga dan perorangan yang kebal terhadap hukum.
Terjadinya benturan kewenangan atau rivalitas yang melibatkan lembaga-lembaga negara dalam menangani suatu perkara apapun menjadi suatu tanda tanya besar..??? Siapa yang salah..??
Padahal Sistem Peradilan Pidana atau Criminal Justice System di negara sudah teruji dan berjalan sekian lama. (Polri, Kejaksaan, Kehakiman)
Seharusnya benturan kewenangan serta rivalitas antar lembaga negara tidak perlu terjadi apabila semua element bangsa seperti Pemerintah, Legislatif, dan masyarakat lebih cerdik dalam melihat permasalahan bangsa......
Selama ini kita sebagai bangsa yang sedang di landa euforia reformasi, menginginkan perubahan yang lebih cepat dengan membentuk atau merubah sistem ketatanegaraan baik itu lembaga Eksekutif, Yudikatif, dan Legislatif...... Dan akhirnya tanpa kita sadari hal tersebut mengakibatkan benturan-benturan antar lemabaga........
Yang menjadi pertanyaan adalah....?? kenapa kita tidak memberdayakan atau memperbaiki lembaga/instansi yang telah ada...?? bukankah membentuk lembaga negara yang mempunyai kewenangan yang sama merupakan pemborosan keuangan negara..?? Apakah karena alasan legitimasi lembaga tersebut dengan membenturkan satu lembaga dengan lembaga yang lain...?? Apakah hal itu tidak merupakan pemborosan keuangan negara...?? Apakah kita tidak menyadari bahwa hal tersebut merupakan korupsi terhadap negara..?? SIAPA YANG SALAH...??

BON@_190708: PERMASALAHAN PIDANA MATI DI INDONESIA

BON@_190708: PERMASALAHAN PIDANA MATI DI INDONESIA

PERMASALAHAN PIDANA MATI DI INDONESIA

Hukum positif Indonesia kita mengenal dengan adanya pidana mati. KUHP Bab II mengenai Pidana, pasal 10 menyatakan mengenai macam-macam bentuk pidana, yaitu terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana mati termasuk jenis pidana pokok yang menempati urutan yang pertama.

Peraturan perundang-undang yang lain yang ada di Indonesia, juga banyak yang mencantumkan ancaman pemidanaan berupa pidana mati, misalkan Undang-undang No. 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Tindak Pidana Narkotik dan Psikotropika, Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang Tindak Pidana Terhadap Hak Asasi Manusia, Perpu Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah disahkan menjadi Undang-undang.

Namun perdebatan muncul ketika banyak orang yang mulai menanyakan apakah  pidana mati masih relevan atau layak diterapkan sebagai suatu hukuman di Indonesia. Pertanyaan tersebut dilontarkan bukan tanpa alasan, namun kebanyakan dari mereka menganggap pidana mati melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu hak untuk hidup. Hak itu terdapat dalam UUD 1945 pasal 28A yang mengatakan “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Sehingga mereka menganggap bahwa hak hidup merupakan hak yang paling mendasar dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Dari perspektif internasional ketentuan mengenai hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak hidup dapat ditemukan dalam International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) yang mengatur hak untuk hidup (right to life). Pasal 6 ayat (1) ICCPR berbunyi setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapat hak perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu. Selanjutnya Pasal 6 ayat (2) menyatakan bagi negara yang belum menghapus ketentuan pidana mati, putusan tersebut hanya berlaku pada kejahatan yang termasuk kategori yang serius sesuai hukum yang berlaku saat itu dan tak bertentangan dengan kovenan ini dan Convention on Prevention and Punishment of Crime of Genocide. Pidana tersebut hanya dapat melaksanakan merujuk pada putusan final yang diputuskan oleh pengadilan yang kompoten

Ada juga yang menyatakan jika pidana mati sudah tidak relevan dan ketinggalan zaman. Karena dari studi ilmiah terhadap hukuman-hukuman mati yang dilakukan beberapa lembaga di dunia pun menunjukkan bahwa hukuman mati gagal membuat jera dan tidak efektif dibandingkan dengan jenis hukuman lainnya. Hasil survei PBB antara 1998 hingga 2002 tentang korelasi antara praktek hukuman mati dan angka kejahatan menyebutkan hukuman tidak lebih baik daripada hukuman seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan. 

Hasil studi tersebut secara significan mempengaruhi keputusan beberapa negara untuk menghapuskan hukuman mati. Hingga tahun lalu telah 129 negara yang menghapuskan hukuman mati dari sistem hukumnya, terdiri dari 88 negara menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kejahatan pidana biasa dan 29 negara melakukan moratorium (de facto tidak menerapkan) hukuman mati. Hingga saat ini tingal 68 negara yang masih belum memberlakukan penghapusan hukuman mati, termasuk Indonesia.

Mengenai hak asasi manusia (HAM), di Indonesia juga melindunginya dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini di tunjukan dengan adanya undang-undang yang mengatur mengenai HAM, yaitu Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam undang-undang ini mengenai hak hidup tercantum dalam pasal 9 ayat 1 yang menyatakan “setiap orang berhak untuk hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya”, secara sekilas pasal ini tidak jauh dengan ketentuan pasal 28A UUD 1945 yang tersebut di atas. Namun jika teliti lagi, dalam penjelasan pasal ini menyatakan :
“setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Hak atas kehidupan ini bahkan melekat pada bayi yang baru lahir atau orang yang terpidana mati. Dalam hal atau keadaan yang sangat luar biasa yaitu demi kepentingan hidup ibunya dalam kasus aborsi atau berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati, maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal atau kondisi tersebut, masih dapat diizinkan. Hanya pada dua hal tersebut itulah hak untuk hidup dibatasi.”

Dari penjelasan tersebut dapat kita garis bawahi pada kalimat “…berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati, maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal atau kondisi tersebut, masih dapat diizinkan…” sehingga dapat ditarik kesimpulan, bahwa dalam keadaan tersebut hak untuk hidup dapat dihilangkan. Hal tersebut tentu bertolak belakang dengan International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) yang mengatur hak untuk hidup (right to life), yang menyatakan dalam pasal 6 ayat1 “setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapat hak perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu”.

Keadaan seperti ini yang membuat problematika yang membawa pengaruh cukup besar terhadap pelaksanaan eksekusi dalam kasus-kasus pidana mati. Konon, Indonesia adalah salah satu negara yang dalam sejarahnya tidak pernah tepat waktu dalam mengeksekusi para terpidana hukuman mati. Dengan berbagai alasan dan pertimbangan, pemerintah Indonesia selalu menunda-nunda eksekusi bagi terpidana mati yang telah dijadualkan sebelumnya. Bahkan, ada pelaksanaan eksekusi mati yang memakan waktu lama hingga bertahun-tahun karena berbagai alasan dan pertimbangan tersebut. Misalnya dalam kasus Mahar bin Matar, pria asal Riau ini harus menanggung derita tak terkira.

Mahar dijatuhi hukuman mati melalui keputusan Pengadilan Negeri Tembilahan Indragiri Hilir pada 5 Maret 1970. Namun hingga kini, 37 tahun berselang, ia belum dieksekusi. Ini sesuatu yang tidak adil. Dia harus menjalani tiga hukuman yakni hukuman mati, hukuman penjara selama 37 tahun, dan hukuman psikologis. Kemudian kasus Bom Bali dengan terpidana mati, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron yang ditunda pelaksanaan eksekusinya yang seharusnya dilaksanakan pada bulan Agustus 2006. Dan masih banyak lagi kasus-kasus yang lain yang hampir sama dengan dua kasus tersebut.

Kesimpulan

Terdapat dua kubu yang muncul dalam penerapan pidana mati di Indonesia. Yang pertama adalah kubu yang menentang diterapkannya pidana mati dalam hukum di Indonesia, dengan berbagai alasan yang kebanyakan dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yaitu hak untuk hidup. Dengan dasar UUD 1945 pasal 28A yang menyatakan “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” dan perjanjian-perjanjian luar negeri, seperti International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) yang mengatur hak untuk hidup (right to life), yang menyatakan dalam pasal 6 ayat1 “setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapat hak perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu”.

Kubu yang kedua adalah hukum positif di Indonesia sendiri. Masih banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia yang masih menerapkan pidana mati di dalam ketentuan-ketentuannya. Hal ini di pertegas dengan pernyataan dalam penjelasan pasal 9 (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang pada intinya membatasi hak untuk hidup dalam dua hal, yaitu tindakan aborsi demi kepentingan hidup ibunya dan berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati.

Kedua kubu tersebut bertolak belakang sehingga menyebabkan probematika dan mengakibatkan dampak negatif terhadap penerapan hingga pelaksanaan eksekusi pidana mati di Indonesia. Tampaknya mustahil jika kita menentang pidana mati sementara peraturan perundang-undangan kita termasuk yang lahir pada era reformasi masih mencantumkan ancaman pidana tersebut.

Jumat, 25 Februari 2011

BON@_190708: Criminalization of Gratification

BON@_190708: Criminalization of Gratification

Criminalization of Gratification


By: Bon@_190708
It was told at the time of the Prophet Muhammad have an official charity collector in the district of Bani Sulaim named Ibn al-Lutbiyyah. In practice he took little treasures collected zakat which he claims as a gift. Hearing this, the Prophet gave the reaction, as narrated by Abu Daud, that people who have been raised as an officer so if he receives anything beyond his salary is an act of corruption.
Black's Law Dictionary gives the sense of gratification as "a voluntarily given reward or recompense for a service or benefit" that can be interpreted gratification is "a gift given for obtaining any aid or benefit."

Criminalization of Gratification.

Gratuity is different with prizes and charity. Gifts and alms are not related to the interest to obtain a specific decision, but the motive is based on sincerity alone. Gratuity provision to obtain certain advantages over the decision issued by the recipient of gratification. Thinking that is the basis of article criminalization of gratification. Article punishment gratification, Article 12B paragraph (1) of Law no. Law No. 31/1999 yo. 20/2001, which reads each of the gratification to civil servants or state officials considered a bribe, if it relates to his position and that contrary to obligations or duties. From the formulation of articles, means that not all gratuities to be bribes. gratification that a bribe which resulted in criminal penalties (punishment gratuity) (article 12B (2)).

Crime Authentication Process Gratification.

From the formulation of Article 12B paragraph (1) of Law no. Law No. 31/1999 yo. 20/2001, elements of criminal acts or bribery Gratuity there are two, first, the giving and acceptance of gratuities (handover); second, which is associated with the position and contrary to what has become an obligation or duty. In this second element, appearing juridical construction derivative (derivative element) element of the second of two things, namely from office issued a decision contrary to the obligations or duties. And, this decision benefit the giver of gratification. This means, in the second element, there are positions that the decision of the decision is contrary to the obligation or duty (against law) and there are benefits from this decision to the giver of gratification.
The first element and second element, bound by the formulation of the word "when associated with". This shows a causal relationship (qondite sine quanon) between the first element with the second element. The word "if" indicates that the legislature recognizes that not all the gratification associated with the position (second element.) Without a causal relationship of two elements of the crime gratuities or bribes can not be integrated into the crime gratuities or bribes.
If evidence of criminal acts of gratification means indicates the existence of two elements mentioned above and show a causal link between the two elements. Operationally, which must be proven by the Prosecutor General, first, the handover of gratification, second, a decision that gives advantage to the graft recipient, the third, the existence of cause and effect of these two things.

Catch Hand Against Perpetrators of Gratuity?

The arrest perpetrators of gratification in criminal law relating to when the graft into the crime so that law enforcement agencies or the investigator can take legal action, including arrest at the time of receiving gratuities or commonly referred to as catching hand. Authority officials do catch the hand only on the legal actions that qualify the crime.
According to the Act in force, essentially gratification does not automatically become a terkualifisir acts as criminal acts. This can be seen from the formulation of article 12 C (1) which reads; provisions referred to Article 12B (1) does not apply if the recipient receives gratification gratification report to the KPK. Graft recipients still have 30 days to report to the Corruption Eradication Commission (KPK) (Section 12C (2)). Article 12C Paragraph 1 and Paragraph 2 delete gratification as punishment provisions in Article 12B paragraph 1. This means, gratuity is not automatically a crime because the law still provides the opportunity to report to the KPK. So, the KPK within 30 days after receiving the report shall specify gratification gratification can become state property. (Section 12C (1)).

Gratuity as a symbol.

Based on the construction of Article above, by law or the formulation of the above article actually catching hand gratification can not be justified because it is contradictory to Article 12C (1). However, on the other hand, the arrest of gratification is very useful to reveal the existence of an agreement acts of corruption. This is because the gratification to be artifacts or symbols or agreement. Gratuities are at the end of the game face criminal conspiracy is catching hand korupsi.Tanpa gratification is impossible or difficult to reveal the existence of a conspiracy of corruption.
Therefore, if the Commission should have caught the hand of the events of gratification, then do not dwell on gratifikasinya but should make catching the hand of gratification as a way of capturing the hands of a corrupt conspiracy act. Do not get caught accepting gratuities criminal processed, while those dikonspirasi (initial conspiratorial game) is not touched by the criminal process. It could be caught in the act is just one of two men of conspiracy in which participants other participants more likely to be able to enjoy and benefit from material that acts conspiracy

Selasa, 22 Februari 2011

Natural Childbirth - Parto Vaginal Natural



Al-abbror.Mp3 free download

Al-abbror ....mp3
lagu berbahasa madura yang begitu interaktif n cukup menggugah tawa bagi para pendengar yang mengerti tentang bahasa Madura....untuk Link downloadnya silakan klik kode HTML dibawah in gan:
http://www.4shared.com/audio/QwNtCHLp/Al_Abror_-_Al_Abror_Binih_Duwe.html

Senin, 21 Februari 2011

POLA REGISTER PERKARA by BONA_190708

BAB I
PENDAHULUAN

Pengadilan Agama adalah Peradilan yang mandiri (Court of Law) yang kedudukannya sejajar dengan Peradilan yang lain.

Ciri peradilan yang mandiri :
a.Hukum Acara dan Minutasi dilaksanakan dengan baik dan benar.
b.Melaksanakan Administrasi Perkara dengan tertib.
c.Putusan dilaksanakan sendiri.
Dalam UU Nomor 3 tahun 2006, Pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa "Pembinaan teknis peradilan,organisasi, administrasi dan financial pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung."
Juga, Keberhasilan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman terletak pada Keberhasilan penyelenggaraan teknis peradilan dan administrasi perkara & Keberhasilan penyelenggaraan teknis peradilan Harus ditunjang oleh Ketertiban administrasi perkara. Adapun Administrasi Perkara adalah : Proses penyelenggaraan perkara oleh seorang administratur dalam hal ini Panitera, yang dilaksanakan Secara teratur dan diatur, guna melakukan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan untuk mencapai tujuan pokok yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, sebagaimana Dalam UU Nomor 3 tahun 2006, Pasal 5 ayat (1) tersebut diatas, maka MA mengeluarkan Surat Ketua Mahkamah Agung berkenaan dengan pembinaan Teknis dan Administrasi pengadilan Surat Ketua Mahkamah Agung No. KMA/001/SK/ 1991, tentang Pola Bindalmin yang meliputi :

1.Pola Administrasi perkara Tingkat Pertama, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
2.Pola tentang register perkara
3.Pola tentang keuangan perkara
4.Pola tentang laporan perkara
5.Pola tentang kearsipan perkara

Dan pada kesempatan ini, Bojezt akan sedikit membahas Pola Bindalmin yang kedua, yaitu prihal Register Perkara


BAB II
PEMBAHASAN
POLA REGISTER PERKARA


Register berasal dari kata reistrum, yang berarti buku daftar yang memuat secara lengkap dan terinci mengenai suatu hal atau perkara, baik yang bersifat pribadi maupun register umum, seperti register perkara, register catatan sipil atau lain-lain. Menurut Bryan A. Games, register diartikan a book in which all docket entries are kept for the varions cases pending in a court yaitu sebuah buku yang didalamnya memuat catatan-catatan mengenai berbagai perkara/kasus yang ditangani di suatu pengadilan.
Sebelum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pola tentang register perkara sangat sederhana. Tugas-tugas kepaniteraan saat itu masih terbatas pada fungsi panitera sebagai pembantu Hakim dalam persidangan. Pola register yang digunakan antara lain:
1.Pola Register berdasarkan Instruksi Direktorat Jendral Binbaga Islam Departemen Agama No. D/Inst./117/1975 tanggal 12 Agustus 1975 yang terdiri dari sembilan kolom dan tidak dapat menggambarkan keadaan perkara secara lengkap
2.Pola Register berdasarkan Instruksi Direktorat Jendral Binbaga Islam Departemen Agama No. E/HK/0.04/197/19835 tanggal 28 Juni 1983, yang terdiri dari 28 kolom, namun masih bersifat hal-hal pokok saja.
3.Pola Register berdasarkan Instruksi Direktorat Jendral Binbaga Islam Departemen Agama No. 45/E/1988 tanggal 17 Oktober 1988 yang terdiri dari 49 kolom, namun masih belum mencerminkan kegiatan Peradilan dalam memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara.
Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pola register sebelumnya dipandang sudah tidak sesuai dengan jiwa Undang-Undang tersebut, sehingga harus diubah dan disempurnakan. Pola register yang baru diatur dalam surat Ketua MA RI No. KMA/001/SK/1991 tanggal 24 Januari 1991.

Teknis Registrasi Perkara
1.Register perkara adalah merupakan daftar yang memuat secara lengkap dan rinci mengenai suatu perkara, sehingga semua kegiatan perkara-perkara yang terjadi harus dimuat dalam kolom-kolom register perkara, misalnya: harus disebutkan alasan penundaan, tanggal penundaan, tanggal minutasi, Amar putusan diisi bila perkara sudah putus sesuai instrument Amar Putusan (AMP) dan dibuat oleh ketua Majelis Hakim.
2.Pendaftaran perkara dalam Buku Register harus dilakukan dengan tertib dan jelas.
3.Buku register perkara di Pengadilan Agama terdiri dari:
a.Register Induk Perkara Gugatan
b.Register Induk Perkara Permohonan
c.Register Permohonan Banding
d.Register Permohonan Kasasi
e.Register Permohonan Peninjauan Kembali
f.Register Surat Kuasa Khusus
g.Register Penyitaan Barang Tidak Bergerak
h.Register Penyitaan Barang Bergerak
i.Register Eksekusi
j.Register Akta Cerai, dan
k.Register Permohonan Pembagian Harta Peninggalan di Luar Sengketa
4.Buku Register diberi nomor halaman, halaman pertama dan terakhir ditandatangani oleh ketua Pengadilan Agama dan halaman lainnya diparaf.
5.Banyaknya halaman pada setiap Buku Register dinyatakan pada halaman awal dan keterangan tersebut ditandatangani oleh ketua Pengadilan Agama
6.Buku Register Induk Perkara memuat seluruh Data perkara dalam tingkat pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
7.Buku Register Induk Perkara memuat seluruh data perkara dalam Tingkat Pertama, Banding, Kasasi, PK dan Eksekusi.
8.Buku Register harus diganti setiap tahun dan tidak boleh digabung dengan tahun sebelumnya.
9.Buku Register Induk PerkaraGugatan dan Buku Register Induk Perkara Permohonan ditutup setiap bulan. Nomor urut setiap bulan dimulai dari nomor 1 (satu), sedangkan nomor perkara berlanjut untuk satu tahun.
10.Penutupan Buku dibuat pada halaman tersendiri.
11.Penutupan Buku Register detiap akhir bulan, ditandatangani oleh petugas register, dengan perincian sebagai berikut:
a.Sisa bulan lalu :…………………….. perkara
b.Masuk bulan ini :……………………... perkara
c.Putus bulan ini :………………………perkara
d.Sisa bulan ini :……………………….perkara
12.Penutupan Buku Register setiap akhir tahun, ditandatangani oleh panitera, dan diketahui Ketua Pengadilan Agama, dengan perincian sebagai berikut:
a.Sisa tahun lalu :……………………... perkara
b.Masuk tahun ini :……………………… perkara
c.Putus tahun ini :……………………… perkara
d.Sisa tahun ini :……………………… perkara
13.Buku Register Permohonan Banding, Register Permohonan Kasasi dan Register

Permohonan Peninjauan Kembali ditutup setiap akhir tahun, dengan rekapitulasi sebagai berikut:
1.Sisa tahun lalu :…………………….. perkara
2.Masuk tahun ini :…………………… perkara
3.Putus tahun ini :…………………….. perkara
4.Sisa tahun ini :……………………………. perkara
a.Sudah dikirim :…………………… perkara
b.Belum dikirim :…………………… perkara

FUNGSI


Register perkara berisi tentang uraian keadaan perkara sejak perkara didaftarkan sampai dengan diputus serta pelaksanaan putusan.
Berdasarkan isi register perkara yang demikian, maka fungsi register perkara adalah:
1.Merupakan sumber informasi data perkara
2.Gambaran tentang kegiatan Hakim dan Panitera yang pada akhirnya dapat diketahui data-data pribadi yang jelas dan ini dapat digunakan sebagai penilaian dalam hal mutasi para Hakim dan Panitera.
3.Gambaran tentang formasi Hakim dan Panitera, sehingga dapat diketahui kebutuhan tenaga Hakim dan Panitera yang harus dipenuhi pada setiap Pengadilan Agama.
4.Buku yang dapat digunakan untuk memonitor hilangnya berkas perkara.

Macam Register Perkara

Register di Pengadilan Agama terdiri atas:
1.Register Induk Perkara Gugatan
2.Register Induk Perkara Permohonan
3.Register Permohonan Banding
4.Register Permohonan Kasasi
5.Register Permohonan Peninjauan Kembali
6.Register Surat Kuasa Khusus
7.Register Penyitaan Barang Tidak Bergerak
8.Register Penyitaan Barang Bergerak
9.Register Eksekusi
10.Register Akta Cerai, dan
11.Register Permohonan Pembagian Harta Peninggalan di Luar Sengketa

Pengisian Buku Register

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian buku register yaitu:
1.Perlu petugas yang professional dan penuh tanggung jawab.
2.Pengisian dilakukan tepat waktu dengan mengambil data dan instrument kegiatan persidangan.
3.Diisi dengan tulisan yang baik dan menghindari pemakaian tinta yang berbeda.
4.Tidak menggunakan re-type (type-x) untuk tulisan yang salah tetapi dengan cara renvoi.

Penyimpanan Buku Register

Disimpan dalam lemari khusus agar terhindar dari kerusakan dan terjaga keasliannya, sehingga data-data yang ada dalam register dapat terus terpelihara.

BAB III
KESIMPULAN
Keberhasilan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman terletak pada Keberhasilan penyelenggaraan teknis peradilan dan administrasi perkara & Keberhasilan penyelenggaraan teknis peradilan Harus ditunjang oleh Ketertiban administrasi perkara. Oleh karena itu, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Ketua Mahkamah Agung No. KMA/001/SK/ 1991, tentang Pola Bindalmin, yang salah satunya yaitu Pola Register Perkara.Register perkara adalah merupakan daftar yang memuat secara lengkap dan rinci mengenai suatu perkara, sehingga semua kegiatan perkara-perkara yang terjadi harus dimuat dalam kolom-kolom register perkara. Maka dengan adanya Pola ini, membuat Pengadilan Agama benar-benar mandiri dengan Melaksanakan Administrasi Perkara dengan tertib.

DAFTAR PUSTAKA
Musthofa, Kepaniteraan Peradilan Agama, 2005, Prenada Media, Jakarta
POLA APLIKASI BINDALMIN, Pengadilan Tinggi Agama Bandung, 2009
Surat Ketua Mahkamah Agung No. KMA/001/SK/ 1991
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Abu Amar, PENERAPAN POLA BINDALMIN PADA PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

MORAL PENENTU DARI SEBUAH PENERAPAN PERATURAN HUKUM TERTULIS

BAB I

PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG


Doktrin Mengenai Moral

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan, Bahwasanya moral adalah:

  1. Ajaran Tentang baik buruk yg diterima oleh khalayak umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dsb; akhlak; budi pekerti; susila: -- mereka sudah bejat, mereka hanya minum-minum dan mabuk-mabuk, bermain judi, dan bermain perempuan;
  2. kondisi mental yg membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, dsb; isi hati atau keadaan perasaan sebagaimana terungkap dl perbuatan: tentara kita memiliki -- dan daya tempur yg tinggi;
  3. ajaran kesusilaan yang dapat ditarik dari suatu cerita;
    Menurut Bertens, moral berawal dari bahasa latin 'mos', jamaknya 'mores' yang juga berarti adat kebiasaan. Secara etimologi, kata etika sama dengan kata moral, keduanya berarti adat kebiasaa. Perbedaannya hanya pada bahasa asalnya, Etika berasal dari bahasa Yunani, sedangkan moral berasal dari bahasa latin.
    Dalam Wikipedia dijelaskan, Moral adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat.Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan manusia. apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu juga sebaliknya.Moral adalah produk dari budaya dan Agama.
    Antara etika dan moral memang memiliki kesamaan. Namun, ada pula berbedaannya, yakni etika lebih banyak bersifat teori, sedangkan moral lebih banyak bersifat praktis. Menurut pandangan ahli filsafat, etika memandang tingkah laku perbuatan manusia secara universal (umum), sedangkan moral secara lokal. Moral menyatakan ukuran, etika menjelaskan ukuran itu.
    Namun demikian, dalam beberapa hal antara etika dan moral memiliki perbedaan. Pertama, kalau dalam pembicaraan etika, untuk menentukan nilai perbutan manusia baik atau buruk menggunakan tolak ukur akal pikiran atau rasio, sedangkan dalam pembicaran moral tolak ukur yang digunakan adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang dan berlangsung di masyarakat.
    Istilah moral senantiasa mengaku kepada baik buruknya perbuatan manusia sebagai manusia. Inti pembicaraan tentang moral adalah menyangkut bidang kehidupan manusia dinilai dari baik buruknya perbutaannya selaku manusia. Norma moral dijadikan sebagai tolak ukur untuk menetapkan betul salahnya sikap dan tindakan manusia, baik buruknya sebagai manusia.

    Pengertian Hukum Positif

    Hukum positif merupakan salah satu bagian hukum yang berwajah sebuah aturan tertulis, ditinjau menurut waktu berlakunya. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam 3 bagian, yaitu:

BAB II

PEMBAHASAN

Hubungan Moral dan Hukum

Menurut DR. Haryatmoko, dalam Kompas, 10 Juli 2001 mengatakan, ada lima pola hubungan moral-hukum yang bisa dibagi dalam dua kerangka pemahaman. Kerangka pemahaman pertama, moral sebagai bentuk yang mempengaruhi hukum. Moral tidak lain hanya bentuk yang memungkinkan hukum mempunyai ciri universalitas. Sebagai bentuk, moral belum mempunyai isi. Sebagai gagasan masih menantikan pewujudan. Pewujudan itu adalah rumusan hukum positif.
Pola hubungan moral-hukum itu yaitu:
Pertama, moral dimengerti sebagai yang menghubungkan hukum dengan ideal kehidupan sosial-politik, keadilan sosial. Upaya-upaya nyata dilakukan untuk mencapai ideal itu, tetapi sesempurna apa pun usaha itu tidak akan pernah bisa menyamai ideal itu. Bagi penganut paham hukum kodrat, ini merupakan pola hubungan hukum kodrat dan hukum positif.
Kedua, hanya perjalanan sejarah nyata, antara lain hukum positif yang berlaku, sanggup memberi bentuk moral dan eksistensi kolektif. Pewujudan cita-cita moral tidak hanya dipahami sebagai cakrawala yang tidak mempunyai eksistensi (kecuali dalam bentuk gagasan). Dalam pola kedua ini, pewujudan moral tidak hanya melalui tindakan moral, tetapi dalam perjuangan di tengah-tengah pertarungan kekuatan dan kekuasaan, tempat di mana dibangun realitas moral (partai politik, birokrasi, hukum, institusi-institusi, pembagian sumber-sumber ekonomi).
Pola ketiga adalah voluntarisme moral. Di satu pihak, hanya dalam kehidupan nyata moral bisa memiliki makna; di lain pihak, moral dimengerti juga sebagai sesuatu yang transenden yang tidak dapat direduksi ke dalam hukum dan politik. Satu-satunya cara untuk menjamin kesinambungan antara moral dan hukum atau kehidupan konkret adalah menerapkan pemahaman kehendak sebagai kehendak murni. Implikasinya akan ditatapkan pada dua pilihan yang berbeda: Di satu pihak, pilihan reformasi yang terus-menerus. Pilihan ini merupakan keprihatinan agar moral bisa diterapkan dalam kehidupan nyata, tetapi sekaligus sangsi akan keberhasilannya. Maka yang bisa dilakukan adalah melakukan reformasi terus-menerus. Di lain pihak, pilihan berupa revolusi puritan. Dalam revolusi puritan, misalnya Taliban di Afganistan, ada kehendak moral yang yakin bahwa penerapan tuntutan moral itu bisa dilakukan dengan memaksakannya kepada semua anggota masyarakat. Kecenderungannya ialah menggunakan metode otoriter. Kerangka pemahaman kedua menempatkan moral sebagai sesuatu yang di luar politik dan tidak dapat direduksi menjadi politik. Moral dilihat sebagai suatu bentuk kekuatan yang tidak dapat dihubungkan langsung dengan sejarah atau politik kecuali dengan melihat perbedaannya. Dalam kelompok ini ada dua pola hubungan antara moral dan hukum.
Dalam pola keempat, moral tampak sebagai di luar politik. Dimensi moral menjadi semacam penilaian yang diungkapkan dari luar, sebagai ungkapan dari suatu kewibawaan tertentu. Tetapi, kewibawaan ini bukan merupakan kekuatan yang efektif, karena tidak memiliki organ atau jalur langsung untuk menentukan hukum. Pola hubungan ini mirip dengan posisi kenabian. Nabi dimengerti sebagai orang yang mengetahui apa yang akan terjadi dan apa yang sedang berlangsung, tetapi tidak bisa berbuat apa-apa karena ada di luar permainan politik. Tetapi, nabi memiliki kewibawaan tertentu. Dalam perspektif ini, hubungan antara moral dan hukum atau politik biasanya bersifat konfliktual. Dalam rezim ini ada pemisahan antara masalah agama dan masalah politik.
Dalam pola kelima, politik dikaitkan dengan campur tangan suatu kekuatan dalam sejarah. Kekuatan ini adalah tindakan kolektif yang berhasil melandaskan diri pada mesin institusional. Moral dianggap sebagai salah satu dimensi sejarah, sebagai etika konkret bukan hanya bentuk dari tindakan. Dengan demikian moral berbagi lahan dengan politik. Di satu pihak, moral hanya bisa dipahami melalui praktik politik. Melalui politik itu moral menjadi efektif: melalui hukum, lembaga-lembaga negara, upaya-upaya dalam masalah kesejahteraan umum. Tetapi, moral tetap tidak bisa direduksi ke dalam politik. Di lain pihak, politik mengakali moral. Sampai pada titik tertentu, politik (dalam arti ambil bagian dalam permainan kekuatan) hanya mempermainkan moral karena politik hanya menggunakan moral untuk mendapatkan legitimasi dari masyarakat.

Mengawal Penegakan Hukum Dengan Moral

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. An-Nisaa' [4]: 58).

Predikat negara hukum menggambarkan bahwa segala sesuatu harus berjalan menurut aturan yang jelas; masyarakat yang merupakan warga negara hidup dalam ketertiban, ketenangan, keamanan dan keadilan. Hukum dibuat sebagai salah satu sarana untuk menciptakan kondisi demikian. Sebagai sebuah sarana, dia lebih berjalan pada proses. Untuk mencapai hasil yang maksimal, maka proses harus berjalan secara maksimal pula. H.L.A. Hart (1965) mengatakan bahwa untuk menciptakan keadilan, hukum harus meliputi tiga unsur nilai, yakni kewajiban, moral dan aturan. Karenanya hukum tidak dapat dipisahkan dari dimensi moral (Murphy & Coelman, 1984: The Philosophy of Law). Jadi apabila ingin menciptakan keadilan dalam masyarakat maka unsur moral harus dipenuhi. Belum terciptanya rasa keadilan atau dengan kata lain gagalnya penegakan hukum dalam masyarakat kita sampai saat ini karena belum adanya "pengawalan" moral dari aparat penegaknya.
 
Hukum Sebagai Jaring Terluar
Kehidupan sosial masyarakat tidak akan pernah terlepas dari relasi satu sama lain. Di sinilah sistem hukum bekerja. Sistem hukum, bertanggung jawab menjamin dihormatinya hak dan dipenuhinya kewajiban yang timbul dalam kehidupan sosial. Dalam hal ini masyarakat "minimal" menjalankan apa yang diperintahkan oleh hukum dan meninggalkan larangan-larangan hukum. Inilah yang penulis maksud dari hukum sebagai jaring terluar. Sebenarnya, kalau kita dapat memenuhi standar minimal ini saja, keadilan sudah bisa tercipta. Namun yang terjadi tidak demikian. Jaring terluar ini sering dilanggar dengan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum, yang menimbulkan "kekacauan" dalam sistem sosial yang ada. Lebih parah lagi, para pelanggar hukum sering berlindung dibalik teks-teks hukum dengan "mengutak-atik" dan mencari celah dalam aturan hukum.
Dinamika yang terjadi dalam proses pencarian keadilan pada pranata hukum kita telah berkembang menjadi begitu kompleks. Keadilan menjadi sesuatu yang langka dan sulit ditemukan. Kalaulah ada, harus dibeli dengan harga yang cukup mahal. Maka tidak heran yang dapat menikmati keadilan di negara hukum ini hanyalah segelintir orang, yaitu orang-orang yang mempunyai cukup uang untuk membelinya.

Keadilan Formal Hukum
Hukum sebagai perangkat untuk menciptakan keadilan hanya berdasarkan fakta yang tampak dan dapat dibuktikan secara empiris. Adapun hal yang tidak dapat dilihat dan tidak empiris maka tidak menjadi obyek dan perangkat untuk mengukur keadilan dalam hukum.
Masalah-masalah hukum dan keadilan di negara kita hanya sekedar masalah teknis-prosedural untuk menentukan apakah suatu perbuatan bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan. Apabila suatu tindakan yang secara empiris dapat dibuktikan tidak melanggar hukum, maka ia akan dinyatakan tidak melanggar hukum dan terbebas dari hukuman, meskipun tindakan itu tidak benar, apalagi baik. Dan sebaliknya, apabila ada seseorang melakukan tindakan yang secara empiris dapat dibuktikan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum maka ia harus dihukum, meskipun tindakan itu baik dan benar.
Hal ini dapat dimengerti, karena hukum memang hanya menjadi sarana atau perangkat untuk mewujudkan keadilan. Sebuah perangkat memang harus jelas dan dapat dinilai serta berlandaskan fakta empiris. Sebagai konsekuensinya, produk-produk yang dihasilkan oleh proses hukum adalah sesuatu yang jelas pula. Ukuran kebenaran yang menjadi landasan hukum sebagai perangkat formal juga hanya berdasarkan hal-hal yang empiris pula. Jadi keadilan yang dapat diwujudkan oleh hukum hanyalah keadilan, atau bahkan hanya kebenaran legal formal yang jauh dari nilai-nilai keadilan.

Keadilan Hakiki Berangkat dari Nurani

Keadilan legal formal tidak jarang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan ideal moral yang pada dasarnya "keadilan tertinggi" yang dikehendaki oleh masyarakat; keadilan yang sesuai dengan hati nurani. Berdasarkan pemaparan di atas, tampaknya keadilan ini tidak dapat tercipta hanya mengandalkan sistem kerja perangkat legal formal hukum semata. Oleh kerena itu unsur moral harus benar-benar diterapkan dalam proses hukum kita, agar keadilan yang dikehendaki oleh nurani masyarakat benar-benar terwujud.
Merujuk pada filsuf Yunani, Aristoteles, yang cenderung menggunakan etika untuk menunjukkan filsafat moral, menjelaskan bahwa fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan dan suara hati (Kanter 2001). Moral mengacu pada baik-buruknya manusia sebagai manusia, menuntun manusia bagaimana seharusnya ia hidup atau apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Jadi manusia dituntut untuk bertindak berdasarkan pada suara hati nuraninya.
Berangkat dari pemaparan di atas, para penegak hukum hendaknya menjalankan fungsinya berdasarkan pada dua hal; pertama, berlandaskan pada "aturan main" yang telah berlaku. Pada dasarnya apabila ini sudah terpenuhi setidaknya rasa keadilan dapat terwujud, meskipun mungkin tidak maksimal, karena peraturan dapat dipelintir dan direkayasa. Kedua, berpegang teguh pada suara hati nurani. Aturan-aturan hukum yang ada harus dikawal dengan moral yang bersumber dari hati nurani. Apabila unsur moral ini dapat terpenuhi maka rasa keadilan yang hakiki akan dapat terwujud dalam kehidupan masyarakat. Karena hati nurani tidak akan pernah berdusta, apalagi berhianat.


Analisis Contoh Kasus

       Pengadilan adalah jantung hukum itu sendiri karena menjadi laboratorium bedah atas paket perundang-undangan, profesional hukum melaksanakan fungsi, produk keadilan, dan pertarungan antara moral dan kepentingan-kepentingan lain.
      Untuk itulah berkembang adagium klasik di dunia hukum bahwa sebaik atau seburuk apapun teks perundang-undangan maka produk keadilan yang dihasilkan tetap tergantung pada sosok-sosok yang menjalankannya. Di sinilah pentingnya moralitas hukum yang harus dipegang oleh penguasa pengadilan.
Pernyataan itu dapat dikatakan suatu jawaban atas fenomena hilangnya keadilan di pengadilan adanya kasus Minah, Basar-Kolil, dan Prita Mulyasari. Di sisi lain, semuanya merupakan kelompok masyarakat kelas bawah sehingga menjadi bukti langsung bahwa hukum belum dapat dicerna oleh masyarakat awam.
Hukum dan moral sama-sama berkaitan dengan tingkah laku manusia agar selalu baik, namun positivisme hukum yang murni justru tidak memberikan kepastian hukum. Itulah sebabnya, hukuman terhadap Amir Mahmud, sopir di BNN hanya karena sebuah pil ekstasi justru dikenai hukuman 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sedangkan jaksa Ester dan Dara yang telah menggelapkan 343 butir ekstasi hanya divonis 1 tahun.
      Hukum merupakan positivasi nilai moral yang berkaitan dengan kebenaran, keadilan, kesamaan derajat, kebebasan, tanggung jawab, dan hati nurani manusia. Hukum sebagai positivasi nilai moral adalah legitimasi karena adil bagi semua orang.
Tanpa moral, hukum tidak mengikat secara nalar karena moral mengutamakan pemahaman dan kesadaran subjek dalam mematuhi hukum. Hal ini sebagaimana diungkapkan K Bertens bahwa quid leges sine moribus yang memiliki arti apa gunanya undang-undang kalau tidak disertai moralitas.
Moral jelas menjadi senjata ampuh yang dapat membungkam kesewenangan hukum dan pertimbangan kepentingan lain dalam penegakan keadilan di pengadilan. Minah, secara substansi hukum memang melakukan pelanggaran berupa delik pencurian, namun secara moral mesti dipahami bahwa keadilan di tengah lalu lintas hukum modern adalah menekankan pada struktur rasional, prosedur, dan format.
Jika hal ini ditiadakan, maka akan menegaskan tulisan Harold Rothwax dalam buku Guilty- The Collapse of the Criminal Justice System bahwa masyarakat modern tidak lagi mencari keadilan tetapi mencari kemenangan dengan segala cara. Setidaknya hal demikian dapat terbaca dalam kasus Prita yang menjadi tersangka pencemaran nama baik Omni International Hospital Alam Sutera Tangerang. Prita dituduh setelah menulis keluhan pelayanan rumah sakit itu terhadap dirinya melalui internet.

BAB III

KESIMPULAN

Hukum dan moral sama-sama berkaitan dengan tingkah laku manusia agar selalu baik, namun positivisme hukum yang murni justru tidak memberikan kepastian hukum.
Hukum merupakan positivasi nilai moral yang berkaitan dengan kebenaran, keadilan, kesamaan derajat, kebebasan, tanggung jawab, dan hati nurani manusia. Hukum sebagai positivasi nilai moral adalah legitimasi karena adil bagi semua orang.
Tanpa moral, hukum tidak mengikat secara nalar karena moral mengutamakan pemahaman dan kesadaran subjek dalam mematuhi hukum. Hal ini sebagaimana diungkapkan K Bertens bahwa quid leges sine moribus yang memiliki arti apa gunanya undang-undang kalau tidak disertai moralitas.
Moral jelas menjadi senjata ampuh yang dapat membungkam kesewenangan hukum dan pertimbangan kepentingan lain dalam penegakan keadilan di pengadilan. Minah, secara substansi hukum memang melakukan pelanggaran berupa delik pencurian, namun secara moral mesti dipahami bahwa keadilan di tengah lalu lintas hukum modern adalah menekankan pada struktur rasional, prosedur, dan format.

REFERENSI

Abdul Djamali. 2007. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta; Rajawali Press.

Abdulkadir Muhammad. 1997. Etika Profesi Hukum. Bandung; Citra Aditya Bakti.

Bertens K. 1994. Etika. Jakarta; Gramedia Pustaka Utama.

C. S. T. Kansil. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta; Balai Pustaka.

Friedman. 1994. Teori dan Filsafat Hukum.Susunan I. Terjemahan Muhammad Arifin. Jakarta; Raja Grafindo Persada.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). 2008. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia.

Supriadi. 2006. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta; Sinar Grafika.

 
 

    Toyota Land Cruiser 40 Kit: CR01

    Menarik Untuk di Klik

    SUDAH BUKAN JAMANNYA LAGI INSTAL PAKE DVD-RW or CD-RW mau tau cara dan download aplikasi nya??? Download di Link yang saya sediakan di dalam Postingan ini!!!!

    >BoN@_190708
    Cara menginstall windows xp menggunakan media flasdisk juga pass banget kalo digunakan untuk netbook dan sebangsanya

    Dengan adanya teknologi Flasdisk yang semakin hari semakin besar kapasitasnya sehingga kita bisa menggunakan media Flasdisk ini sebagai pengganti CD room dan DVD room.

    Teknik yang saya gunakan ini berguna untuk semua komputer yang tidak memiliki cdroom dan sudah support booting dengan USB Flasdisk.

    Alat-alat yang harus di persiapkan :
    1.Usb Flash disk apa aja ( Min 1GB lebih besar lebih bagus).
    2.komputer master , lengkap dengan cd-rom ( untuk membuat master flash disk )
    3.CD installer windows xp.

    Software yang diperlukan :
    •USB_PREP8 dan PEtoUSB ( Sudah saya gabungkan jadi satu)
    •Silakhan di download terlebih dahulu file nya yang bojezt dah sediain dibawah ini:
    http://www.4shared.com/file/MSiqYVf1/usb_prep8_2.html

    Setelah alat yang diperlukan siap dan software telah didownload langkah berikutnya adalah :

    1.Colokan USB flash disk ke komputer.
    2.Masukan Cd Installer Windows Xp ke dalam CD room.
    3.Extrak file yang sudah di download ke Drive C:/flasdisk
    4.Selanjutnya masuk ke folder C:\flasdisk tadi yang sudah dibuat dan berisi file2 yang di extra diatas.
    5.Selanjutnya jalankan file bernama “usb_prep8.cmd” Kemudian akan muncul sebuah windows command prompt berisi bermacam2 perintah tekan sembarang tombol saja untuk melanjutkan.
    6.Kemudian akan muncul program PEtoUSB untuk memformat Flasdisk , Pilih flasdisk yang akan di format kemudian Klik Start sampai selesai.
    7.Jika proses format sudah selesai, tutup program PEtoUSB Kembali lagi ke windows command prompt usb_prep8.bat di layar akan muncul opsi-opsi dari 0 hingga 5.
    8.Selanjutnya pilih Pilihan No 1 untuk memilih sumber file installasi windows pilih Cdroom tempat kita menyimpan CD Installasi Windows xp.
    9.Setelah itu lanjutkan dengan Memilih Pilihan No 3 , untuk mentukan dimana kita mencolokan Usb flash disk , kalau di drive E maka ketik e dan tekan enter.
    10.Setelah tahap ini pilihlah Pilihan No 4 untuk memulai proses pembuatan modul instalasi yang nantinya akan disalin ke dalam USB flash disk secara otomatis. Ketika muncul Popup windows Pilih aja pilihan YES, apa pun konfirmasi yang muncul pilih YESn. Proses ini kira-kira akan memakan waktu sekitar 15 Menit.
    11.Setelah selesai semua langkah diatas dan Usb Flasdisk siap digunakan untuk Installasi Windows XP,
    12.Jangan Lupa ketika mau menginstall dengan Usb Flasdisk ini kita harus masuk dulu ke dalam BIOS komputer dan memilih boot First nya ke Removable drive.
    Selesai , mudah-mudahan bermamfaat dan jangan lupa ucapkan Alhamdulillah kalo berhasil, cz biar bagai manapun segalanya ada di tangan 4jji SWT.

    Buka Password BIOS Tanpa Buka Chasing

    ©Bojezt_85

    Kalau anda lupa password bios dan pusing nebak-nebak password bios atau
    meles untuk membuka coba aja tips berikut : metode ini untuk mereset
    bios tanpa menyentuh hardwarenya.
    sebeLumnya anda masuk ke command.com ==> star => run => ketik cmd
    setelah itu masuklah ke drive C:\ kemudian ketik DEBUG
    terus ketikan kode berikut :

    =>70 2e
    =>71 ff
    Q

    Perhatikan o merupakan hurur O kecil spasi juga di sertakan, setelah
    itu restart ulang komputer anda, maka password BIOS akan hapus, jangan
    kaget kalo tanggal dan jamnya kembali ke tahun pembuatannya ato tidak
    sesuai dengan kenyataan.

    Masalah BIOS

    Gejala : Hati-hati dalam Update Bios, ketika meng-Update anda keliru
    memilih versi Bios, PC jadi tidak jalan bahkan anda tidak dapat masuk
    ke BIOS.

    Solusi : Biasanya Update tidak dapat dibatalkan, hanya jenis
    Motherboard tertentu yang memiliki backup BIOS pada Chip-nya, Disitu
    tersimpan jenis asli BIOS yang tidak dapat dihapus, untuk dapat
    merestore-nya anda tinggal memindahkan Posisi Jumper khusus yang
    biasanya sudah ada petunjuk di buku manualnya. Kemudian hidupka PC dan
    tunggu 10 detik, BIOS yang asli telah di Restore, kembalikan Posisi
    Jumper pada posisi semula, dan PC siap dijalankan kembali. Jika
    Motherboard tidak memiliki pasilitas tersebut, Chip BIOS harus dikirim
    ke Produsen, Jenis BIOS dapat anda lihat di buku manualnya.
    Berhati-hati dalam pemasangannya jangan sampai kaki IC BIOS patah atau
    terbalik Posisinya.

    Gejala : CPU mengeluarkan suara Beep beberapa kali di speakernya dan
    tidak ada tampilan ke layar monitor, padahal monitor tidak bermasalah.

    Solusi : Bunyi Beep menandakan adanya pesan kesalahan tertentu dari
    BIOS, Bunyi tersebut menunjukan jenis kesalahan apa yang terjadi pada
    PC, Biasanya kesalahan pada Memory yang tdk terdeteksi, VGA Card, yang
    tidak terpasang dengan baik, Processor bahkan kabel data Monitor pun
    bisa jadi penyebabnya.Silahkan anda periksa masalah tersebut.

    Berikut Pesan kesalahan BIOS

    Bunyi kesalahan BIOS biasanya tidak semua Motherboard menandakan kesalahan yang sama tergantung dari jenis BIOS nya.

    [AMI BIOS]

    Beep 1x : RAM/Memory tidak terpasang dengan Baik atau Rusak, Beep 6x :
    Kesalahan Gate A20 - Menunjukan Keyboard yang rusak atau IC Gate
    A20-nya sendiri, Beep 8x : Grapihic Card / VGA Card tidak terpasang
    dengan baik atau Rusak, Beep 11x : Checksum Error, periksa Batre Bios,
    dan ganti dengan yang baru.

    [AWARD BIOS]

    Beep 1x Panjang : RAM/Memory tidak terpasang dengan Baik atau Rusak,
    Beep 1x Panjang 2x Pendek : Kerusakan Pada Graphic Card (VGA), Periksa
    bisa juga Pemasangan pada slotnya tidak pas (kurang masuk), Beep 1x
    Panjang 3x Pendek : Keyboard rusak atau tidak terpasang. Beep Tidak
    terputus / bunyi terus menerus : RAM atau Graphic Card tidak terdeteksi.

    Batrey CMOS Rusak / Lemah

    Gejala : Muncul Pesan CMOS Checksum Vailure / Batrey Low, diakibatkan
    tegangna yang men-supply IC CMOS/BIOS tidak normal dikarenakan batrey
    lemah, sehingga settingan BIOS kembali ke Default-nya/setingan standar
    pabrik, dan konfigurasi Hardware harus di Set ulang.

    Solusi : Segera Ganti Batrey nya

    Gejala : CPU yang sering Hang?

    Solusi : Ada beberapa faktor terjadi hanging diantaranya : Ada
    BadSector di Harddisk, Ada Virus, Ada masalah di Hardware seperti
    Memory Kotor/Rusak, MBoard Kotor/Rusak, Cooling Fan perputaran fan nya
    sudah lemah, Power Supply tidak stabil…..sebaiknya jangan dipaksakan
    untuk digunakan karena akan berakibat lebih fatal, silahkan hub: kami
    untuk dapat mengatasi masalah tersebut

    Gejala : Komputer sering tampil blue screen apa penyebabnya?

    Solusi : Pesan Blue Screen bisa disebabkan system windows ada yang
    rusak, Bisa dari Memory, Bisa dari hardisk, bisa dari komponen lainnya,
    tergantung pesan blue screen yang ditampilkan.

    Gejala : Komputer jadi lebih lambat dari sebelumnya, padahal awalnya tidak begitu lambat

    Solusi : Penyebab komputer anda prosesnya lambat ada beberapa faktor
    yaitu : Space hardisk terlalu penuh, terlalu banyak program / software
    yang memakan space harddisk dan memory, ada virus, harddisk badsector.

    Secara sederhana, sebetulnya hanya ada dua pilihan pada BIOS. Membuat
    sistem yang tercepat atau mau mengutamakan kestabilan. Kenali
    fungsi-fungsinya, maka Anda akan mendapatkan sebuah sistem yang
    optimal, hasil kompromi keduanya.

    Seiring dikarenakan perkembangan komponen PC, sedikit banyak BIOS juga
    mengalami beberapa perubahan. Terutama hal ini terjadi dikarenakan
    terus berkembangnya beberapa komponen pendukung utama pada PC. CPU
    (central processor unit) tentu saja memegang peranan penting, dalam hal
    ini. Penggunaan CPU berteknologi 64-bit tentunya membutuhkan sebuah
    fungsi khusus. Demikian juga PCI Express sebagai pengganti slot AGP,
    dan DDR2 yang menawarkan bandwidth memory yang lebih besar dibanding
    DDR.

    Sebetulnya, tidak ada setting-an BIOS yang terbaik. Namun kami mencoba
    memberikan penjelasan, agar Anda dapat membuat setting-an optimal
    dengan BIOS Anda.

    Dengan setting BIOS, Anda akan dihadapkan antara dua pilihan. Di sini
    dimungkinkan untuk lebih memacu komponen-komponen pada PC. Tentu saja
    dengan sebuah harga yang harus dibayar. Tanpa komponen yang berkualitas
    juga pendinginan komponen yang memadai, maka Anda hanya akan
    mendapatkan sebuah sistem yang tidak stabil.



    Pilihan Load Fail-Safe Default ataupun yang sejenis, akan memberikan
    kestabilan terbaik. Sayangnya, pilihan ini tidak mengeluarkan seluruh
    kemampuan dari yang dimiliki sistem Anda.

    Diharapkan, setelah membaca ulasan kali ini, Anda dapat lebih
    meningkatkan kemampuan PC Anda. Melalui setting ulang BIOS. Sesuatu
    yang mungkin sebagian orang masih takut untuk melakukannya. Dan
    sebagian lagi masih merasa bingung dengan fungsi-fungsi di dalamnya.
    Hal ini kami anggap wajar. Mengingat, tidak semua produsen motherboard
    menyertakan manual yang lengkap dan informatif. Khususnya untuk setting
    BIOS ini. Artikel ini lebih banyak berisi penjelasan menu-menu “baru”
    yang tersedia untuk BIOS sekarang.

    PANDUAN, BUKU NANUAL

    Tentunya, panduan yang akan termuat pada artikel kali ini masih jauh
    dari lengkap. Jika lengkap, tentunya bisa Anda bayangkan, akan berapa
    halaman yang akan membahas BIOS pada artikel ini.

    Namun setidaknya, fungsi-fungsi inilah yang kami anggap paling Anda
    butuhkan untuk diketahui lebih lanjut. Juga pada beberapa bagian, kami
    menyertakan url rujukan, tempat Anda dapat mencari informasi lebih
    lanjut ataupun untuk men-download aplikasi pendukung.

    ISTILAH FUNGSI YANG BERLAINAN
    BIOS (Basic Input and Output System) sebenarnya adalah sebuah firmware
    yang tersimpan pada sebuah EEPROM (Electrically Erasable Programmable
    Read-Only Memory).

    Ini yang menyebabkan BIOS memiliki beberapa perbedaan, antara satu
    sistem dengan sistem yang lain. Namun perbedaan antar-BIOS sebetulnya
    hanya pada susunan menu dan istilah yang digunakan. Selebihnya sebagian
    besar memiliki kesamaan pada fungsi yang diusung.

    Pada artikel ini, kami memberikan contoh kebanyakan dari Phoenix-Award.
    Karena belakangan ini, BIOS Phoenix-Award inilah yang paling sering
    kami temui pada kebanyakan motherboard terbaru.

    Kami juga berusaha untuk memberikan ekuivalensi nama fitur pada
    kebanyakan BIOS. Namun tentunya, Anda juga sudah dapat mengira-ngira
    fungsi apa yang sama pada BIOS Anda.

    MODDING BIOS

    Tidak hanya PC case yang bisa menjadi sasaran modding. Modding BIOS pun
    dapat dilakukan. Yang perlu Anda lakukan adalah sebuah aplikasi yang
    tepat.

    Beberapa produsen motherboard juga menyertakan aplikasi untuk melakukan
    modding BIOS. Namun, kebanyakan hanya menyediakan fasilitas sederhana.
    Seperti mengganti layar saat boot. Lebih dari itu, biasanya para
    produsen tidak menyediakannya. Dan kali ini, kami akan memberikan
    beberapa panduan bagi Anda yang tertarik untuk melakukannya.

    Pada bagian tersebut akan membahas mulai dari yang paling sederhana.
    Seperti mengganti welcome boot screen dari BIOS. Sampai beberapa
    aplikasi unik yang mampu memberikan keleluasaan untuk mengedit BIOS.

    Seperti Award BIOS Editor, yang mampu mengedit menu-menu yang akan
    tampil pada BIOS. Ingat, aplikasi ini hanya terbatas membuka fungsi
    yang tersembunyi pada menu BIOS. Bukan membuat ulang program BIOS untuk
    menjalankan fungsi tertentu.

    Ini juga berguna sekiranya Anda sudah bosan menunggu-nunggu update BIOS
    yang disediakan dari produsen motherboard Anda. Ataupun untuk produk
    yang sudah discontinue, atau malah sang produsen tidak menyediakan sama
    sekali perihal update BIOS ini.


    PROCESSOR & CPU FREQUENCY

    Terdapat beberapa varian nama untuk fungsi yang satu ini. Anda dapat
    menemukan fungsi ini dengan menu bernama Adjust CPU FSB frequency, atau
    CPU host clock.

    Dapat ditemukan dalam menu Advanced Chipset Feature. Atau beberapa menu
    khusus untuk overclocking, seperti Jumperfree Configuration, uGuru,
    Cell menu, dan seterusnya. Secara default, setting yang sering
    digunakan adalah pada mode Standard, Default, atau Auto.

    CPU Frequency = ?
    CPU Frequency didapatkan dari hasil perkalian antara clock dan
    multiplier. Clock pada beberapa BIOS disebut dengan external clock.
    Sedangkan multiplier factor adalah faktor pengali.

    Namun dengan perkembangan penamaan processor belakangan ini, membuat
    hal ini tidak sesederhana dulu, waktu penamaan processor menggunakan
    frequency kerjanya. Jadi, ada baiknya Anda masih memiliki data acuan
    untuk setting processor yang Anda gunakan. Atau dapat juga mencarinya
    pada situs resmi para pembuat processor. Setidaknya ini akan
    menghindarkan kesalahan pada setting.

    MENGANDALKAN SETTING AUTO

    Mengoptimalkan sebetulnya cukup sederhana. Menggunakan setting auto
    pada kebanyakan kasus memang yang terbaik. Kecuali karena satu dan lain
    hal, ada kesalahan saat pembacaan processor secara otomatis.

    Jika hal ini yang terjadi pada kasus Anda, maka samakan setting BIOS
    dengan spesifikasi processor yang digunakan. Pastikan nilai clock,
    multiplier, dan terkahir CPU frequency sesuai dengan spesifikasi
    processor yang digunakan.

    Saran kami, selama tidak ada masalah, setting auto sangatlah
    disarankan. Beberapa produsen motherboard, menyesuaikan setting CPU
    frequency sesuai dengan beban kerja PC. Beberapa juga menyediakan
    preset profile, dengan beberapa tingkatan. Selama tidak ada masalah
    kestabilan, hal ini dapat terus dilakukan.

    Catatan: kesalahan setting CPU frequency memiliki konsekuensi kerusakan
    dan ketidakstabilan sistem. Kerusakan dapat terjadi baik pada CPU,
    maupun motheboard. Pastikan, setting sesuai dengan spesifikasi.

    RAM: DRAM TIMING SELECTABLE

    Berikut adalah cara mengoptimalkan setting timming modul RAM yang
    terpasang pada sistem. SPD (Serial Presence Detect) akan membaca
    informasi yang terdapat pada EEPROM (Electrically Eraseable
    Programmable Read Only Memory), antara lain memory type, size, speed,
    voltage interfaces, dan module bank.

    Secara default, kebanyakan motherboard akan memiliki nilai pada setting
    BIOS dengan Auto, atau By SPD. Keduanya samasama mengacu pada SPD modul
    yang terpasang.


    HAL YANG HARUS DI PERHATIKAN

    Untuk mengoptimalkannya sebetulnya cukup sederhana. Hanya diperlukan empat hal yang perlu diperhatikan.

    CAS Latency Time: mendefinisikan latency yang terjadi antara proses
    pembacaan DRAM sampai dengan waktu tersedianya data tersebut.

    Act to Precharge Delay: mendefinisikan waktu yang dibutuhkan (dalam
    satuan DRAM clock) yang akan digunakan sebagai parameter DRAM.

    DRAM RAS to CAS Delay: waktu DRAM antara saat memungkinkan memberikan active command, dengan waktu proses read/write.

    DRAM RAS Precharge: waktu idle yang dibutuhkan untuk perintah precharge.


    KENALI RAM ANDA

    Sesuaikan dengan kemampuan modul DRAM yang terpasang. Jika sistem Anda
    terpasang beberapa DRAM dengan kemampuan beragam, pilih modul DRAM
    dengan kemampuan terendah sebagai acuan untuk setting timming DRAM.

    Untuk mengetahui informasi mengenai modul RAM yang terpasang, bisa
    menggunakan beberapa utility system info yang dapat menjabarkan
    spesifikasi detail DRAM.

    Jika ingin melakukan overclock pada RAM, sesuaikan dengan
    spesifikasinya. Karena setting RAM paling berpengaruh dengan kestabilan
    sistem.

    Selama tidak ada masalah, setting By SPD sangatlah disarankan. Selama
    tidak ada masalah kestabilan, hal ini dapat terus dilakukan.

    Jika Anda memiliki cukup waktu untuk berksperimen ataupun memiliki
    informasi yang lebih baik mengenai modul memory yang terpasang, mencoba
    setting timming yang lebih agresif dapat meningkatkan kinerja PC.


    PROCESSOR: AMD CONFIGURATION

    Untuk pembahasan ini, menurut kami adalah yang paling menarik. Di mana perkembangan penambahan menu BIOS paling dirasakan.

    Berikut adalah pembahasan fungsi-fungsi khusus, yang hanya tersedia
    pada BIOS untuk motherboard dengan platform processor AMD. Lebih
    khususnya lagi, yaitu untuk jajaran Athlon 64 (dan beberapa model
    Sempron).

    Perlu diperhatikan adalah keragaman chipset yang digunakan. Ini akan
    sedikit banyak memberikan perbedaan baik pada nama fungsi maupun
    fasilitas yang tersedia.


    HYPER TRANSPORT

    Penjelasan singkat mengenai teknologi HyperTransport adalah sebagai
    berikut. Adalah penerapan interface high speed hubungan point-topoint,
    menghilangkan masalah I/O bottleneck.

    Cara yang digunakan AMD antara lain dengan memindahkan memory
    controller, terintegrasi dengan processor. Ini akan menghasilkan
    tingkat latency yang lebih rendah. Dan memungkinkan penyederhanaan
    desain routing motherboard secara keseluruhan.

    HyperTransport atau dahulu dikenal dengan istilah Lightning Data
    Transport (LDT) biasanya disesuaikan dengan faktor pengali bus
    processor. Jika processor AMD Anda terbaca dengan sempurna, Anda dapat
    mebiarkannya pada nilai auto. Jika tidak, sebaiknya samakan dengan
    nilai faktor pengali processor.


    AMD COOL‘N’QUIET

    Seiring pertambahan kemampuan kinerja processor, sekaligus menambah
    pasokan daya yang dibutuhkan, panas yang dihasilkan, juga tingkat
    kebisingan yang meningkat dari fan untuk mendinginkan processor, solusi
    AMD Cool‘n’Quiet dimaksudkan untuk mengeliminasi hal tersebut.

    Fungsi ini dapat ditemukan pada tempat yang beragam. Kebanyakan
    produsen motherboard, meletakkan fungsi ini pada menu khusus yang
    disediakan oleh produsen motherboard.

    Catatan: Fungsi hanya berlaku untuk processor mulai dari AMD Sempron
    3000+ (socket 754) dan seterusnya. Untuk dapat memfungsikan fasilitas
    ini, selain mengaktifkannya pada BIOS diperlukan driver untuk operating
    system dan CPU cooler yang mendukung teknologi ini.


    PROCESSOR: INTEL CONFIGURATION

    Tentu saja ada beberapa fungsi yang khusus hanya dapat ditemukan pada BIOS untuk motherboard processor Intel.

    Fungsi yang akan dibahas kali ini memang hanya berlaku untuk processor
    Intel jajaran tertentu. Jika processor dan motherboard yang Anda
    gunakan sudah mendukung. Inilah beberapa hal yang dapat Anda lakukan.

    Hyper-Threading
    Tentu saja, ini bukan istilah asing lagi. Jangan lupa mengaktifkannya,
    sekiranya Anda menggunakan processor yang sudah mendukung teknologi ini.

    MPS Version Ctrl For OS
    Multi-Processor Specification (MPS) sangat menentukan informasi yang
    diberikan kepada operating system. Pilihlah versi 1.4. Kecuali jika
    Anda masih menggunakan operating system lawas, seperti NT4. Terpaksa
    menggunakan pilihan 1.2.

    CPU Thermal-Throtling
    Fungsi ini akan mengamankan processor dari overheating. Selain
    meminimalkan panas yang dihasilkan, fungsi ini juga sedikit banyak akan
    memperpanjang umur processor Anda.

    Thermal Management
    Biasanya dapat Anda temukan pada Advanced BIOS Feature|CPU Feature.
    Istilah ini menggantikan penggunaan istilah CPU Thermal-Throtling.
    Fungsinya sama, dengan melakukan perlambatan. Perintah TM1 digunakan
    mulai pada era Intel Pentium III. Fungsi ini juga dikenal dengan nama
    Intel SpeedStep.

    Pada jajaran processor terbarunya dengan teknologi Intel Extended
    Memory 64 Technology (Intel EM64T), Enhanced Intel SpeedStep juga dapat
    menurunkan kecepatan saat idle. Selain mengurangi panas yang
    dihasilkan, ini juga menurunkan tingkat noise yang dihasilkan HSF
    processor. Dijanjikan penurunan kinerjanya tidak akan sedrastis TM1.

    Beberapa motherboard memberikan keleluasaan lebih untuk mengaturnya.
    Anda dapat mendefinisikan nilai TM2 Bus VID, sesuai dengan tegangan
    (volt) yang ditentukan. Juga nilai TM2 Bus Ratio, untuk menentukan
    clock ratio. Sayangnya untuk TM2 Bus Ratio ini, diperlukan processor
    dengan multiplier yang tidak ter-lock.


    VGA: VGA TUNUNG

    Peralihan slot Video Graphics Adapter (VGA) dari Accelerated Graphics
    Port (AGP) menjadi PCI Express x16 memang memberikan bandwidth jauh
    lebih besar. Dibandingkan dengan AGP 8x dengan bandwidth maksimal
    2,1GB/s, sedangkan PCI Express x16 dapat menawarkan bandwidth mencapai
    4 GB/s.

    Perubahan ini juga terjadi pada fungsi yang tersedia pada BIOS.
    Beberapa fungsi setting untuk PCI-Ex x16 sebetulnya bisa dianalogikan
    dengan fungsi pada AGP.

    AGP Frequency dan PCI-Ex Frequency
    Secara default, fungsi ini ada pada nilai auto. Jika nilai default
    untuk AGP pada 66 MHz, maka untuk PCI-Ex bekerja pada 100 MHz. Jika
    Anda termasuk pelaku overcolcking, perlu penyesuaian tersendiri untuk
    menentukan nilai saat menaikan kecepatan bus VGA ini.

    AGP Transfer Mode
    Mungkin Anda masih ingat, awal kali pertama slot AGP muncul. AGP
    transfer mode terus berkembang mulai dari 1x, 2x, 4x, dan 8x. Untuk
    interface VGA PCI Express x16, fungsi yang serupa ini tidak tersedia.

    PEG Link Mode
    PEG (PCI Express Graphics) Link Mode adalah fungsi baru yang tersedia
    pada beberapa BIOS. Tergantung pada produsen motherboard, karena
    menurut pengalaman kami fungsi ini tidak tersedia pada semua
    motherboard dengan slot PCI-Express x16.

    Sebetulnya belum ada penjelasan yang pasti untuk fungsi ini. Pilihan
    yang tersedia adalah Auto, Slow, Normal, Fast, dan Faster. Dan pada
    beberapa kasus, ini akan mengubah kecepatan kerja VGA. Baik core clock
    maupun memory clock. Jika Anda memiliki waktu selang, cobalah fungsi
    ini untuk mendapatkan kinerja VGA yang lebih baik.

    AGP Aperture Size dan PEG Buffer Length
    Keduanya memiliki fungsi yang dapat dibilang sama. AGP Aperture Size
    secara spesifik berfungsi untuk menentukan jumlah RAM yang dialokasikan
    untuk AGP.

    Sedangkan PEG Buffer Length hanya memberikan tiga pilihan: Auto, Short,
    dan Long. Gunakan pilihan Long, jika penggunaan PC Anda membutuhkannya
    dan Anda memiliki RAM yang berlimpah.


    BOOT : QUICK BOOT

    Meskipun pembahasan sejenis juga sudah tersedia pada artikel terdahulu.
    Seperti bagaimana cara mengatur boot sequence. Saran kami tetap sama.
    Pilihlah boot sequence yang benar-benar diperlukan dalam penggunaan
    sehari-hari. Apalagi jika BIOS motherboard Anda juga sudah menyediakan
    sebuah boot menu khusus. Ini akan memudahkan Anda sesekali mengubah
    boot sequence, tanpa perlu berbelit-belit masuk ke BIOS.

    Selain itu, masih banyak yang bisa dilakukan dengan mudah untuk
    mempercepat proses booting PC Anda. Di sini akan dijelaskan, setting
    BIOS apa saja yang dapat dilakukan untuk melakukan hal ini.

    Tinggalkan Floppy Disk
    Mematikan fungsi Boot Up Floppy Seek adalah salah satunya. Sekaligus
    tidak menyertakan Floppy Drive sebagai salah satu bagian boot sequence.
    Apalagi mengingat makin jarangnya Anda melakukan booting dengan disket.

    Keduanya harus dilakukan, agar tujuan percepatan waktu booting tercapai.

    OPTIMALKAN FUNGSI

    Anda menggunakan motherboard yang sudah mendukung konfigurasi harddisk
    RAID, atau malah interface SATA RAID. Tidak ada yang buruk dengan hal
    ini.

    Namun, misalnya Anda masih mengandalkan perangkat dengan interface
    parallel ATA, dan tanpa memanfaatkan fungsi RAID atau SATA yang
    tersedia. Maka, mengaktifkan fungsi-fungsi tersebut hanya akan
    memperlambat proses booting.

    Jika Anda perhatikan, saat mengaktifkan fungsi RAID. Setelah proses
    POST selesai dilakukan, terlihat fungsi serupa yang berjalan. Ini
    adalah proses BIOS dari RAID controller yang berjalan.

    Mematikan fungsi ini akan menghemat waktu booting tidak kurang dari 2
    detik. Tergantung pada waktu delay untuk deteksi harddisk dengan
    interface yang bersangkutan. Toh sekiranya Anda ingin memanfaatkannya,
    yang diperlukan adalah mengubah nilai dalam menu Integrated Peripherals
    pada IDE/SATA RAID function. Ataupun sekaligus mematikan fungsi Silicon
    SATA Controller, yang sama sekali belum berguna sekiranya Anda belum
    menggunakan interface ini.


    HARDISK: SETTING IDE SEQUENCE

    Mungkin sebagian besar dari Anda akan segera bertanya, apa susahnya
    mengatur hal yang satu ini? Memang relatif mudah, namun tidak demikian
    dengan bertambahnya interface untuk harddisk pada motherboard terbaru,
    yang dilengkapi dengan interface SATA, ataupun PATA.

    Tidak seperti pada motherboard terdahulu, yang hanya menyediakan
    pilihan konektor PATA untuk IDE drive. Secara default, harddisk yang
    terpasang pada konektor IDE Primary Master, akan menjadi urutan pertama
    proses boot.

    Dengan tersedianya interface SATA, maka pilihan setting untuk IDE ini
    sedikit lebih rumit. Namun setidaknya, Anda diberikan kebebasan untuk
    menentukan sesuai dengan penggunaan.

    Hal ini dapat dilihat, jika Anda masuk ke dalam menu OnChip IDE Device. Biasanya dapat Anda temukan pada Integrated Peripherals.

    Di dalam menu ini, terdapat berbagai pilihan, untuk menentukan urutan
    sequence IDE, berdasarkan konektor yang digunakan. Perlu diperhatikan
    di sini adalah konfigurasi SATA yang didefinisikan di menu BIOS ini.

    SATA Mode
    Menentukan mode aktif untuk on-chip Serial ATA. IDE: menjadikan on-chip
    Serial ATA sebagai IDE mode. RAID: Serial ATA bekerja dalam RAID mode.
    AHCI (Advanced Host Controller Interface): Serial ATA menjadi AHCI
    mode, untuk meningkatkan kegunaan dan performanya.

    On-Chip Serial ATA
    Menentukan fungsi on-chip Serial ATA. Disabled: men-disable-kan fungsi
    Serial ATA controller. Auto: BIOS yang akan mengatur secara otomatis
    fungsi ini. Combined Mode: menggabungkan fungsi PATA dan SATA (total
    jumlah maksimal 4 IDE drive). Enhanced Mode: enable keduanya, baik
    Parallel ATA dan Serial ATA (total jumlah maksimal 6 IDE drive). SATA
    Only: SATA beroperasi pada legacy mode.

    PATA IDE Mode
    Secara khusus, mengatur mode untuk konektor IDE1. Primary: “IDE1”
    connector bertugas sebagai Primary Master dan Primary Slave channel
    (layaknya motherboard terdahulu). Secondary: “IDE1” connector bertugas
    sebagai Secondary Master dan Secondary Slave channel.

    PROCESSOR: DYNAMIC OC
    Kebanyakan produsen motherboard terkemuka menyertakan fungsi ini. Tentu
    saja dengan penamaan yang sedikit berbeda. Namun sebagian besar
    memiliki banyak kesamaan, yaitu dengan tersedia profile setting
    overclocking, untuk memudahkan penggunaannya.

    Bahkan beberapa juga menyertakan fungsi overclocking otomatis,
    menyesuaikan dengan beban kerja sistem secara otomatis. Bahkan tanpa
    memerlukan campur tangan dari penggunanya.


    APALAH ARTI SEBUAH NAMA

    Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, fungsi yang semacam ini
    memiliki nama yang berbeda-beda. Pada ASUS, dikenal dengan nama ASUS AI
    NOS (Non-delay Overclocking System). ABIT menyebutnya dengan OC Guru -
    AutoDrive. Gigabyte punya fitur yang disebut C.I.A.(CPU Intelligent
    Accelerator), yang sekarang sudah pada generasi kedua. MSI memiliki
    CoreCenter, yang memiliki fungsi sejenis.

    Letaknya pada menu BIOS pun juga beragam. Ada yang langsung tersedia
    pada menu utama BIOS. Ada juga yang diperlukan sedikit penjelajahan di
    dalam menu BIOS, sebelum Anda dapat berhasil sampai ke menu ini.


    PROFILE

    Beberapa di antaranya juga menyertakan pilihan profile overclocking
    yang akan digunakan. Ini akan menyesuaikan overclocking otomatis yang
    akan digunakan. Pesan kami, sesuaikan dengan kemampuan perangkat
    pendukung lainnya yang digunakan pada
    sistem.


    UTAMAKAN KESTABILAN

    Dan cara yang paling tepat adalah menggunakan metoda trial dan error.
    Dikarenakan keragaman komponen pada PC. Jika pada setting sebelumnya,
    sistem Anda masih menunjukkan ketidakstabilan, ada baiknya menurunkan
    ke step di bawahnya. Dan jika semua profile sudah Anda coba, namun
    tingkat kestabilan sistem masih menyedihkan, maka Anda terpaksa memilih
    fungsi ini pada pilihan disable. Sebab, secepat apapun performa sistem
    Anda tidak akan banyak gunanya jika tidak disertai dengan tingkat
    kestabilan yang bisa diandalkan. Tentu Anda tidak menginginkan, sistem
    yang sering crash.


    PERTOLONGAN PERTAMA PADA BIOS

    Tanpa disadari, BIOS adalah bagian yang juga penting dalam sistem PC
    Anda. Tanpa semua fungsi pada BIOS yang terlewati dengan sempurna, maka
    sistem Anda tidak akan bekerja dengan optimal.

    Bahkan pada beberapa kondisi, BIOS yang ngambek, dapat membuat PC Anda
    tidak berfungsi. Semisal, saat mencoba melakukan overclocking yang
    berakhir dengan kegagalan ataupun kesalahan konfigurasi CPU.

    Sistem akan menyala, namun tanpa proses yang dapat berjalan. Apa yang harus dilakukan?

    1. Jika masih memungkinkan untuk masuk menu BIOS, yang perlu dilakukan
    sederhana. Pilihlah menu Load System Default Settings atau Load
    Fail-Safe Default, atau yang sejenis. Ini akan mengembalikan preset
    atau profile BIOS dengan setting default, yang akan memastikan sistem
    dapat bekerja. Perlu diingat, ini tidaklah optimal. Analoginya bagaikan
    sebuah operating system yang bekerja pada safe mode.

    2. Langkah berikut tidak berlaku untuk semua motherboard. Terlebih motherboad yang telah berumur lebih dari lima tahun.

    Beberapa produsen motherboard, khususnya untuk seri premium, memberikan
    fasilitas khusus untuk hal semacam ini. Sebagai contoh, produsen yang
    memiliki fitur semacam ini adalah ASUS dengan CPR (CPU Parameter
    Recall), DFI dengan CMOS Reloaded atau seperti Gigabyte yang
    menyediakan Dual BIOS. Fitur semacam ini akan terasa memudahkan
    pemiliknya, saat berhadapan dengan masalah semacam ini. Cara penggunaan
    detail, dapat Anda lihat kembali pada buku manual yang tersedia di
    paket penjualan.

    3. Jika langkah-langkah termudah di atas belum dapat membantu
    mengembalikan fungsi BIOS, maka langkah selanjutnya sedikit lebih
    merepotkan.

    Clear CMOS adalah langkah selanjutnya yang perlu dilakukan. Untuk
    melakukan hal ini, terpaksa membuka PC case agar dapat mengakses
    motherboard.

    Beberapa motherboard menyediakan jumper untuk clear CMOS. Letak jumper ini, dapat ditemukan pada manual motherboard.

    Ada juga yang menggunakan cara melepaskan baterai CMOS. Karena memang
    tidak tersedianya jumper Clear CMOS, meski Anda sudah mencari-cari
    jumper clear CMOS.

    Sedikit lebih mudah bagi pengguna motherboard ABIT yang memiliki Guru
    Game Panel. Pada panel tambahan ini tersedia CMOS Reset Button. Anda
    dapat dengan mudah melakukan Clear CMOS, tanpa perlu membuka PC case.


    MODDING BIOS

    Modding dapat dilakukan tidak hanya pada PC case. Bahkan pada BIOS pun, modding juga dapat dilakukan.

    Mulai dari yang sederhana. Seperti mengganti logo boot screen, atau
    sekadar mengganti logo EPA (Environmental Protection Agency) Pollution
    Preventer.

    Sampai yang mungkin selama ini tidak terpikirkan. Seperti mengganti
    nama field menu pada BIOS, ataupun membuka menu yang tersembunyi pada
    BIOS.

    Peringatan: sebaiknya lakukan backup BIOS, sebelum melakukan modding
    BIOS. Pastikan Anda sudah mengetahui segala risiko dan cara
    penanggulangannya. Risiko dan gangguan sistem mungkin saja terjadi.

    Modding File BIOS
    Perlu diperhatikan, proses edit untuk modding BIOS hanya dapat
    dilakukan pada file BIOS. Bukan langsung pada BIOS yang sedang berjalan.

    Jadi, sekiranya Anda ingin melakukan modding BIOS, dibutuhkan BIOS yang
    masih berupa file. Bisa didapatkan dengan cara men-download pada situs
    produsen (biasanya terdapat pada link pilihan support, download update
    BIOS).

    Atau Anda juga dapat menyimpan file BIOS ke dalam bentuk file (biasanya
    berupa file berekstensi BIN). Proses ini dapat dilakukan dengan
    mem-back-up BIOS ke dalam file. Aplikasi semacam ini banyak tersedia
    dalam kebanyakan paket penjualan motherboard.

    Beberapa program flash untuk update BIOS dimanfaatkan untuk menyimpan
    BIOS menjadi file. Misalnya menggunakan Award Flash (Awdflash). Setelah
    BIOS tersimpan dalm bentuk file, baru proses modding dapat dilakukan.

    Untuk menggunakan BIOS yang sudah ter-modding, perlu dilakukan proses
    sebaliknya. Flash BIOS dengan file BIOS yang sudah ter-modding.

    Aplikasi ini dikhususkan untuk mengganti logo EPA saja, tidak lebih
    dari itu. Anda dapat melakukan convert dari file BMP, dengan kedalaman
    warna maksimal 4 bit (16 warna atau monochrome). Sebaiknya ukuran
    gambar yang digunakan beresolusi kisaran 136x84 pixel.

    Fungsi semacam ini juga disediakan oleh beberapa produsen motherboard.
    Namun kebanyakan hanya dikhususkan untuk mengganti logo boot screen
    pada BIOS.

    Info selengkapnya dapat dilihat di http://www.technik.swiebodzin.pl/edu...s/epacoder.htm.


    AWARD BIOS EDITOR

    Untuk sementara, aplikasi Award BIOS Editor ini lah yang memiliki kemampuan modding BIOS paling lengkap.

    Tentu saja aplikasi yang satu ini juga tidak disediakan oleh Award
    sendiri. Jadi, penggunaannya benar-benar di luar tanggung jawab para
    pemrogram BIOS.

    Sebetulnya, banyak yang dapat dilakukan oleh aplikasi ini sendiri.
    Bahkan Anda dapat mengedit menumenu pada BIOS. Termasuk nilai default
    yang disediakan. Pada tree dalam Recognized Items, tersedia System
    BIOS. Jika Anda pindah ke tab Setup Menu, maka akan terlihat tampilan
    menu dari masing-masing halaman. Pada tab BIOS ID/Versions, Anda juga
    dapat melihat dan mengganti info tambahan yang tersedia pada BIOS.
    Layaknya sebuah system tool yang banyak tersedia untuk operating system
    Windows.

    Sayangnya, aplikasi ini tidak dilengkapi dengan manual yang
    terdokumentasi dengan baik. Juga aplikasi ini tidak kompatibel dengan
    seluruh BIOS. Namun bagi Anda yang beruntung memiliki BIOS yang
    kompatibel dengan aplikasi ini, kami ucapkan selamat memodifikasi BIOS
    Anda.

    FAQ: YANG HARUS DI KETAHUI SEPUTAR BIOS

    Berikut ini adalah lima hal penting yang perlu diketahui seputar BIOS.
    Kemungkinan sebagian besar dari Anda tidak akan mengalami hal ini.
    Hanya saja untuk berjaga-jaga, sekiranya di antara hal berikut ini
    terjadi dengan PC, Anda telah mengetahui apa yang terjadi dan apa yang
    harus dilakukan.

    01. Clear CMOS Saat Instalasi Motherboard Baru.
    Pertanyaan: Perlukah melakukan clear CMOS, sebelum menginstalasi motherboard baru?

    Jawab: Walaupun dalam banyak kasus, hal ini sama sekali tidak perlu
    dilakukan. Namun, hal ini sangat direkomendasikan untuk dilakukan
    sebelum menginstalasi komponen pada sebuah motherboard baru. Untuk
    menjaga kompatibilitas komponen hardware yang akan diinstal dengan
    motherboard. Sebab ada kemungkinan, komponen hardware yang digunakan
    pada masa pengujian QA (Quality Assurance), menggunakan komponen yang
    berbeda.

    Masalah inkompatibilitas dapat saja terjadi, terutama pada setting CPU dan beberapa komponen pendukung lainnya.

    02. Proses Tidak Sempurna pada Saat Update BIOS.
    Pertanyaan: Apa yang harus dilakukan, sekiranya saat dilakukan update BIOS tiba-tiba sistem crash ataupun listrik padam?

    Jawab: Inilah yang paling ditakutkan selama proses melakukan update
    BIOS. Musibah memang bisa terjadi di mana dan kapan saja. Yang harus
    dilakukan jika hal ini terjadi adalah sebagai berikut.

    Lakukan secepatnya clear CMOS. Sekiranya sistem hang, sebelum mematikan
    ataupun melakukan reset, pindahkan jumper ke posisi clear CMOS.
    Tindakan ini semacam proses undo pada beberapa aplikasi. Dengan
    harapan, EEPROM pada BIOS akan kembali ke BIOS semula.

    Kecuali motherboard Anda dilengkapi dengan BIOS back-up. Anda dapat
    dengan mudah melakukan restore BIOS utama. Mengandalkan BIOS backup
    yang tersedia pada motherboard Anda.

    03. PC Gagal Melakukan Proses Booting.
    Pertanyaan: Sesekali sistem mengalami gagal boot, setelah sistem
    dimatikan secara keseluruhan (cabut kabel AC, switch off pada PSU). Apa
    penyebabnya dan bagaimana mengatasinya?

    Jawab: Sebaiknya, jika PC direncanakan tidak akan digunakan dalam waktu
    lama, maka catuan power AC ke PC dicabut. Atau minimal switch PSU di
    dalam posisi off. Namun setelah itu, PC mengalami gagal boot.

    Ini terjadi karena belum meratanya catuan daya ke seluruh komponen PC.
    Termasuk BIOS. Ini yang menyebabkan proses boot gagal dilakukan dengan
    sempurna. Gejalanya adalah, PC menyala, namun tidak melanjutkan proses
    boot, bahkan tanpa terdengar bunyi POST code.

    Yang perlu dilakukan sederhana. Beri interval waktu, setelah melakukan
    sambungan ulang power AC (kurang lebih 30 detik). Ini untuk memastikan
    PSU sudah beroperasi dengan optimal.

    Memastikan tegangan listrik juga dapat membantu menyelesaikan masalah
    ini. Demikian juga dengan pemilihan PSU yang lebih berkualitas pada PC
    Anda.

    04. Perlukah Update BIOS?
    Pertanyaan: Pada situs resmi produsen motherboard yang digunakan,
    tersedia update BIOS. Perlukah melakukan update dengan BIOS versi
    terbaru?

    Jawab: Alasan yang paling tepat untuk munculnya kebutuhan update BIOS
    adalah saat menambahkan kompatibilitas untuk sebuah komponen yang
    terpasang. Seperti harddisk ukuran 200 GB, CPU terbaru yang sering
    membutuhkan update BIOS untuk dapat berjalan dengan sempurna.

    Juga tidak disarankan, untuk melakukan update BIOS dengan alasan
    memperbaiki salah satu software bug dari BIOS. Hal ini sangat jarang
    terjadi. Kecuali dinyatakan secara khusus.

    Atau, dalam versi BIOS yang digunakan, terdapat banyak bug yang
    mengganggu. Update BIOS dengan alasan selain itu, memang tidak ada
    salahnya. Namun kemungkinan besar, itu hanya akan membuang waktu saja.

    05. Setting BIOS Tidak Tersimpan pada CMOS.
    Pertanyaan: Mengapa CMOS tidak menyimpan setting BIOS?

    Jawab: Ada dua kemungkinan. Perhatikan POST yang diberikan saat
    booting. Jika pesan yang diberikan semacam ini "CMOS checksum invalid"
    atau "Invalid configuration, run Setup", penjelasannya sangatlah
    sederhana. CMOS tidak dapat menyimpan setting BIOS, dikarenakan
    kurangnya daya dari baterai CMOS. Jadi, yang perlu dilakukan, hanyalah
    mengganti baterai CMOS dengan yang baru. Kebanyakan bertipe CR2032. Dan
    baterai ini relatif mudah didapatkan, tidak hanya tersedia pada toko
    komputer.

    Kemungkinan kedua, terjadi karena kesalahan setting. Beberapa
    motherboard menyediakan jumper clear password (CLR_PWD), yang dapat
    menyebabkan setting BIOS tidak dapat tersimpan. Untuk detail yang satu
    ini, ada baiknya untuk terpaksa membukabuka buku manual motherboard
    Anda.