Senin, 21 Februari 2011

POLA REGISTER PERKARA by BONA_190708

BAB I
PENDAHULUAN

Pengadilan Agama adalah Peradilan yang mandiri (Court of Law) yang kedudukannya sejajar dengan Peradilan yang lain.

Ciri peradilan yang mandiri :
a.Hukum Acara dan Minutasi dilaksanakan dengan baik dan benar.
b.Melaksanakan Administrasi Perkara dengan tertib.
c.Putusan dilaksanakan sendiri.
Dalam UU Nomor 3 tahun 2006, Pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa "Pembinaan teknis peradilan,organisasi, administrasi dan financial pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung."
Juga, Keberhasilan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman terletak pada Keberhasilan penyelenggaraan teknis peradilan dan administrasi perkara & Keberhasilan penyelenggaraan teknis peradilan Harus ditunjang oleh Ketertiban administrasi perkara. Adapun Administrasi Perkara adalah : Proses penyelenggaraan perkara oleh seorang administratur dalam hal ini Panitera, yang dilaksanakan Secara teratur dan diatur, guna melakukan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan untuk mencapai tujuan pokok yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, sebagaimana Dalam UU Nomor 3 tahun 2006, Pasal 5 ayat (1) tersebut diatas, maka MA mengeluarkan Surat Ketua Mahkamah Agung berkenaan dengan pembinaan Teknis dan Administrasi pengadilan Surat Ketua Mahkamah Agung No. KMA/001/SK/ 1991, tentang Pola Bindalmin yang meliputi :

1.Pola Administrasi perkara Tingkat Pertama, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
2.Pola tentang register perkara
3.Pola tentang keuangan perkara
4.Pola tentang laporan perkara
5.Pola tentang kearsipan perkara

Dan pada kesempatan ini, Bojezt akan sedikit membahas Pola Bindalmin yang kedua, yaitu prihal Register Perkara


BAB II
PEMBAHASAN
POLA REGISTER PERKARA


Register berasal dari kata reistrum, yang berarti buku daftar yang memuat secara lengkap dan terinci mengenai suatu hal atau perkara, baik yang bersifat pribadi maupun register umum, seperti register perkara, register catatan sipil atau lain-lain. Menurut Bryan A. Games, register diartikan a book in which all docket entries are kept for the varions cases pending in a court yaitu sebuah buku yang didalamnya memuat catatan-catatan mengenai berbagai perkara/kasus yang ditangani di suatu pengadilan.
Sebelum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pola tentang register perkara sangat sederhana. Tugas-tugas kepaniteraan saat itu masih terbatas pada fungsi panitera sebagai pembantu Hakim dalam persidangan. Pola register yang digunakan antara lain:
1.Pola Register berdasarkan Instruksi Direktorat Jendral Binbaga Islam Departemen Agama No. D/Inst./117/1975 tanggal 12 Agustus 1975 yang terdiri dari sembilan kolom dan tidak dapat menggambarkan keadaan perkara secara lengkap
2.Pola Register berdasarkan Instruksi Direktorat Jendral Binbaga Islam Departemen Agama No. E/HK/0.04/197/19835 tanggal 28 Juni 1983, yang terdiri dari 28 kolom, namun masih bersifat hal-hal pokok saja.
3.Pola Register berdasarkan Instruksi Direktorat Jendral Binbaga Islam Departemen Agama No. 45/E/1988 tanggal 17 Oktober 1988 yang terdiri dari 49 kolom, namun masih belum mencerminkan kegiatan Peradilan dalam memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara.
Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pola register sebelumnya dipandang sudah tidak sesuai dengan jiwa Undang-Undang tersebut, sehingga harus diubah dan disempurnakan. Pola register yang baru diatur dalam surat Ketua MA RI No. KMA/001/SK/1991 tanggal 24 Januari 1991.

Teknis Registrasi Perkara
1.Register perkara adalah merupakan daftar yang memuat secara lengkap dan rinci mengenai suatu perkara, sehingga semua kegiatan perkara-perkara yang terjadi harus dimuat dalam kolom-kolom register perkara, misalnya: harus disebutkan alasan penundaan, tanggal penundaan, tanggal minutasi, Amar putusan diisi bila perkara sudah putus sesuai instrument Amar Putusan (AMP) dan dibuat oleh ketua Majelis Hakim.
2.Pendaftaran perkara dalam Buku Register harus dilakukan dengan tertib dan jelas.
3.Buku register perkara di Pengadilan Agama terdiri dari:
a.Register Induk Perkara Gugatan
b.Register Induk Perkara Permohonan
c.Register Permohonan Banding
d.Register Permohonan Kasasi
e.Register Permohonan Peninjauan Kembali
f.Register Surat Kuasa Khusus
g.Register Penyitaan Barang Tidak Bergerak
h.Register Penyitaan Barang Bergerak
i.Register Eksekusi
j.Register Akta Cerai, dan
k.Register Permohonan Pembagian Harta Peninggalan di Luar Sengketa
4.Buku Register diberi nomor halaman, halaman pertama dan terakhir ditandatangani oleh ketua Pengadilan Agama dan halaman lainnya diparaf.
5.Banyaknya halaman pada setiap Buku Register dinyatakan pada halaman awal dan keterangan tersebut ditandatangani oleh ketua Pengadilan Agama
6.Buku Register Induk Perkara memuat seluruh Data perkara dalam tingkat pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
7.Buku Register Induk Perkara memuat seluruh data perkara dalam Tingkat Pertama, Banding, Kasasi, PK dan Eksekusi.
8.Buku Register harus diganti setiap tahun dan tidak boleh digabung dengan tahun sebelumnya.
9.Buku Register Induk PerkaraGugatan dan Buku Register Induk Perkara Permohonan ditutup setiap bulan. Nomor urut setiap bulan dimulai dari nomor 1 (satu), sedangkan nomor perkara berlanjut untuk satu tahun.
10.Penutupan Buku dibuat pada halaman tersendiri.
11.Penutupan Buku Register detiap akhir bulan, ditandatangani oleh petugas register, dengan perincian sebagai berikut:
a.Sisa bulan lalu :…………………….. perkara
b.Masuk bulan ini :……………………... perkara
c.Putus bulan ini :………………………perkara
d.Sisa bulan ini :……………………….perkara
12.Penutupan Buku Register setiap akhir tahun, ditandatangani oleh panitera, dan diketahui Ketua Pengadilan Agama, dengan perincian sebagai berikut:
a.Sisa tahun lalu :……………………... perkara
b.Masuk tahun ini :……………………… perkara
c.Putus tahun ini :……………………… perkara
d.Sisa tahun ini :……………………… perkara
13.Buku Register Permohonan Banding, Register Permohonan Kasasi dan Register

Permohonan Peninjauan Kembali ditutup setiap akhir tahun, dengan rekapitulasi sebagai berikut:
1.Sisa tahun lalu :…………………….. perkara
2.Masuk tahun ini :…………………… perkara
3.Putus tahun ini :…………………….. perkara
4.Sisa tahun ini :……………………………. perkara
a.Sudah dikirim :…………………… perkara
b.Belum dikirim :…………………… perkara

FUNGSI


Register perkara berisi tentang uraian keadaan perkara sejak perkara didaftarkan sampai dengan diputus serta pelaksanaan putusan.
Berdasarkan isi register perkara yang demikian, maka fungsi register perkara adalah:
1.Merupakan sumber informasi data perkara
2.Gambaran tentang kegiatan Hakim dan Panitera yang pada akhirnya dapat diketahui data-data pribadi yang jelas dan ini dapat digunakan sebagai penilaian dalam hal mutasi para Hakim dan Panitera.
3.Gambaran tentang formasi Hakim dan Panitera, sehingga dapat diketahui kebutuhan tenaga Hakim dan Panitera yang harus dipenuhi pada setiap Pengadilan Agama.
4.Buku yang dapat digunakan untuk memonitor hilangnya berkas perkara.

Macam Register Perkara

Register di Pengadilan Agama terdiri atas:
1.Register Induk Perkara Gugatan
2.Register Induk Perkara Permohonan
3.Register Permohonan Banding
4.Register Permohonan Kasasi
5.Register Permohonan Peninjauan Kembali
6.Register Surat Kuasa Khusus
7.Register Penyitaan Barang Tidak Bergerak
8.Register Penyitaan Barang Bergerak
9.Register Eksekusi
10.Register Akta Cerai, dan
11.Register Permohonan Pembagian Harta Peninggalan di Luar Sengketa

Pengisian Buku Register

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian buku register yaitu:
1.Perlu petugas yang professional dan penuh tanggung jawab.
2.Pengisian dilakukan tepat waktu dengan mengambil data dan instrument kegiatan persidangan.
3.Diisi dengan tulisan yang baik dan menghindari pemakaian tinta yang berbeda.
4.Tidak menggunakan re-type (type-x) untuk tulisan yang salah tetapi dengan cara renvoi.

Penyimpanan Buku Register

Disimpan dalam lemari khusus agar terhindar dari kerusakan dan terjaga keasliannya, sehingga data-data yang ada dalam register dapat terus terpelihara.

BAB III
KESIMPULAN
Keberhasilan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman terletak pada Keberhasilan penyelenggaraan teknis peradilan dan administrasi perkara & Keberhasilan penyelenggaraan teknis peradilan Harus ditunjang oleh Ketertiban administrasi perkara. Oleh karena itu, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Ketua Mahkamah Agung No. KMA/001/SK/ 1991, tentang Pola Bindalmin, yang salah satunya yaitu Pola Register Perkara.Register perkara adalah merupakan daftar yang memuat secara lengkap dan rinci mengenai suatu perkara, sehingga semua kegiatan perkara-perkara yang terjadi harus dimuat dalam kolom-kolom register perkara. Maka dengan adanya Pola ini, membuat Pengadilan Agama benar-benar mandiri dengan Melaksanakan Administrasi Perkara dengan tertib.

DAFTAR PUSTAKA
Musthofa, Kepaniteraan Peradilan Agama, 2005, Prenada Media, Jakarta
POLA APLIKASI BINDALMIN, Pengadilan Tinggi Agama Bandung, 2009
Surat Ketua Mahkamah Agung No. KMA/001/SK/ 1991
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Abu Amar, PENERAPAN POLA BINDALMIN PADA PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

1 komentar:

ditunggu coment nya